Sindikat Perdagangan 24 Bayi: Dijual untuk Diadopsi Warga Singapura



Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat ditemui wartawan, Senin (14/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar kasus perdagangan bayi ke luar negeri. Sindikat perdagangan manusia ini sudah beroperasi sejak 2023, dan telah menjual 24 bayi.

Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dari hasil penyelidikan didapati bahwa 24 bayi itu dijual untuk diadopsi oleh warga Singapura.

“Keterangannya diadopsi di sana itu, keterangan sementara dari pelaku di SH itu ya alias LSH itu diadopsi oleh warga negara Singapura,” kata Surawan saat dikonfirmasi, Selasa (15/7).

“Nah, kita belum tahu kelanjutannya apakah itu memang untuk di Singapura (saja atau dijual ke negara lain). Kita belum tahu ya. Kita perlu kerja sama internasional untuk mengungkap itu nanti,” lanjut dia.

Dijual Orang Tua Rp 11-16 Juta

Surawan mengatakan, para pelaku mendapatkan para bayi dari orang tuanya yang sengaja menjual saat bayi itu masih dalam kandungan. Harganya mulai dari Rp 11 juta hingga Rp 16 juta.

“Ada yang orang tuanya menjual sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya, kemudian diambil oleh para pelanggan,” ucap Surawan.

“Harganya kisaran dari ibu kandungnya antara Rp 11 juta sampai Rp 16 juta,” tambah dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *