Kejagung Panggil Riza Chalid Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pekan Depan


Riza Chalid Foto: Istimewa
Riza Chalid Foto: Istimewa

Kejaksaan Agung akan memanggil pengusaha minyak, Riza Chalid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan rencananya pemanggilan akan dilakukan pekan depan. Ini merupakan panggilan perdana Riza usai ditetapkan tersangka.

"Yang bersangkutan akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar minggu depan," kata Anang kepada wartawan, Rabu (16/7).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Berdasarkan informasi terakhir, Riza Chalid berada di luar negeri. Sebelumnya, Kejagung menyebut Riza di Singapura. Namun belakangan hal itu dibantah oleh Pemerintah Singapura.

Anang menjelaskan, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap terkait keberadaan Riza tersebut.

"Memang mungkin informasi terakhir seperti berada di negara lain, mungkin nanti kita akan pastikan lagi dengan negara-negara tetangga. Barangkali ada yang bersangkutan. Nanti kita akan segera tindakan lanjut ini dikomunikasikan dengan, melalui pihak yang punya otoritas," jelasnya.

Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid yang disegel di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid yang disegel di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Kejagung pernah menggeledah rumah Riza Chalid yang berada di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Namun, belum diketahui ke mana Kejagung melayangkan surat panggilan untuk Riza Chalid.

Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (10/7) lalu.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Riza Chalid belum dilakukan penahanan. Sebab, Riza saat ini tengah berada di luar negeri, yakni Singapura.

Qohar mengungkapkan, Riza juga sudah 3 kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Namun ia mangkir dari seluruh panggilan tersebut.

Oleh karenanya, saat ini penyidik tengah berupaya untuk menghadirkan Riza dengan berkoordinasi perwakilan kejaksaan di Singapura.

Riza Chalid telah dicegah bepergian ke luar negeri in step with 10 Juli, bertepatan dengan penetapan Riza sebagai tersangka.

Meskipun menduga di Singapura, Kejagung tetap merilis permintaan pencegahan Riza ke Imigrasi. Kejagung juga berkoordinasi dengan Imigrasi dalam rangka memonitor pergerakan Riza.

Belakangan, juru bicara Kemlu Singapura menyebut bahwa berdasarkan information imigrasi, Riza Chalid tak berada di Singapura. Bahkan, disebut bahwa Riza Chalid sudah lama tidak memasuki Negeri Singa.

"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura," tutur keterangan resmi juru bicara Kemlu Singapura, dikutip dari laman resminya, Rabu (16/7).

Kemlu Singapura juga menekankan bahwa pihaknya siap membantu Kejagung terkait proses hukum terhadap Riza Chalid.

Dalam kasusnya, Riza dijerat sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya yang merupakan mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta.

Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.

Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Riza Chalid belum berkomentar mengenai penyidikan Kejagung maupun penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *