Diperiksa 8 Jam di Bareskrim, Lisa Mariana Yakin Tak Jadi Tersangka

Selebgram, Lisa Mariana, dimintai keterangan oleh polisi terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Lisa diperiksa selama 8 jam dan dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.
"Lisa Mariana telah menjawab 40 pertanyaan terhadap laporan tersebut dan dijawab dengan baik," kata Kuasa Hukum Lisa, Bertua Hutapea, di Bareskrim Polri, Kamis (17/7).
Dalam keterangannya ke penyidik, kata Bertua, Lisa menyampaikan soal pertemuannya dengan Ridwan Kamil di sebuah lodge wilayah Palembang dan menginap di sana selama 3 hari 2 malam hingga Lisa melahirkan seorang anak di rumah sakit wilayah Tangerang, Banten.
"Melahirkan bayi dan pengecekan bayinya itu juga berikut dengan ajudan Pak Ridwan Kamil semua, dilakukan di rumah sakit dekat rumah Tangerang. Nah, itu sudah dijawab oleh Lisa Mariana semuanya," jelas dia.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum Lisa lainnya, John Boy Nababan, menyebut pihaknya sudah menyerahkan 4 bundel dokumen sebagai barang bukti ke penyidik. Dia menyebut dokumen yang dimaksud berupa foto, chat, hingga tangkapan layar video.

"Semuanya dari mulai video, foto, percakapan dan lain-lain," jelas dia.
John pun meyakini kliennya tak akan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus itu. Polisi bakal profesional dalam menangani kasus itu. Adapun kasus itu diketahui sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Bahwa polisi ini tidak pandang bulu mau standing apa pun orang tersebut. Jadi merasa nyaman dan kami masih yakin biarin lah polisi untuk bekerja dengan baik dan kita tidak mau intervensi ke depannya," ujar dia.
Sementara, Kasubdit 1 Ditressiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta, menyebut Lisa masih diperiksa oleh polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Masih proses pemeriksaan sebagai saksi," kata dia.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu.
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim. SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.