Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Kredit

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (17/7). Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah financial institution pelat merah kepada Sritex.
Iwan tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.20 WIB. Dia mengenakan setelan kemeja putih dibalut dengan jaket abu-abu.
Sambil didampingi tim pengacaranya, Iwan langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan. Ia belum bicara banyak soal pemeriksaan kali ini.
"Makasih ya. Ada (bawa) dokumen," ujar Iwan.
Dalam kasusnya, Iwan sudah berulangkali diperiksa Kejagung. Rumahnya bahkan sudah digeledah, dari sana penyidik menemukan uang tunai Rp 2 miliar.
Iwan membantah bahwa uang tersebut terkait perkara korupsi. Dia mengeklaim, uang itu merupakan tabungan untuk sekolah anaknya.
Kasus Korupsi Sritex

Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Financial institution DKI dan juga Financial institution BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Financial institution DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua financial institution juga diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Financial institution DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Di sisi lain, nilai overall Luar biasa kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Nilai tersebut termasuk kredit terhadap sejumlah financial institution lainnya yang saat ini masih didalami Kejagung.
Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara dari kredit yang bersumber dari dua financial institution yakni BJB dan Financial institution DKI senilai Rp 692 miliar. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.
Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:
-
Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (kakak Iwan Kurniawan Lukminto);
-
Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Financial institution BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
-
Direktur Utama Financial institution DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.