Dugaan Pidana Kasus Narkoba Anggota Polres Nunukan Akan Ditangani Bareskrim


Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim temui wartawan usai Rakor Propam Polri 2024 di STIK, Jakarta pada Kamis (26/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim temui wartawan usai Rakor Propam Polri 2024 di STIK, Jakarta pada Kamis (26/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Selain pemeriksaan etik oleh Propam Polri, kasus dugaan keterlibatan anggota Polres Nunukan dalam jaringan narkoba juga berpotensi masuk ke ranah pidana.

Kadiv Propam Irjen Abdul Karim menyebut, proses pidana anggota Polres Nunukan ini akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Proses pidana tetap akan kami limpahkan ke Bareskrim. Selain kode etik, pidana akan kami periksa,” ujar Karim kepada wartawan saat ditemui di Lapangan Tembak Hoegeng Iman Santoso, Mako Brimob, Depok, Kamis (17/7).

Saat ini, tim Propam masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut, termasuk menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).

“Ya, kurang lebih seperti itu (sabu). Tapi saya belum tahu hasil labfor-nya. Tapi proses pidana tetap akan kami limpahkan,” ujar Karim saat ditanya soal barang bukti narkoba jenis sabu.

Karim juga menyebut jumlah sabu yang diamankan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. “Masih kami dalami lagi,” kata dia.

Saat ini Propam Mabes Polri telah mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran terkait kasus narkoba oleh anggota Polres Nunukan.

Tujuh polisi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (9/7) di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik.

Dari informasi yang diperoleh salah satu yang ditangkap itu yakni Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH. Sementara 6 polisi lainnya belum diketahui identitas dan dari kesatuan mana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *