MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris dan Direksi BUMN-Swasta



“Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” sambung putusan itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *