Modus Sindikat Rekrut Bayi dari Ortu: Ngaku Adopsi, Lama Menikah Tak Punya Anak


Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar konferensi pers di Polda Jabar atas penetapan 13 tersangka dalam kasus human trafficking jual beli bayi, pada Kamis (17/7). Foto: Alya Zahra/kumparan
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar konferensi pers di Polda Jabar atas penetapan 13 tersangka dalam kasus human trafficking jual beli bayi, pada Kamis (17/7). Foto: Alya Zahra/kumparan

Astri Fitrinika atau AF ditangkap Polda Jabar karena terlibat sindikat perdagangan bayi dengan modus adopsi. Bayi-bayi itu dikirim ke Singapura.

Dalam sindikat itu, AF berperan sebagai perekrut bayi atau pelaku yang mencari orang tua yang mau anaknya diadopsi. Pencarian salah satunya melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan dalam salah satu kasusnya, AF mengaku akan merawat anak itu sendiri. Ia ingin mengadopsi karena belum dikaruniai buah hati sejak menikah.

"Tersangka AF mengakui ingin mengadopsi bayi tersebut untuk pribadi dengan alasan sudah menikah lama dan belum dikaruniai anak. Ini modusnya seperti itu," kata Hendra saat konferensi pers di Polda Jabar, Kamis (17/7).

AF telah lama bekerja sebagai perekrut bayi dalam sindikat perdagangan bayi tersebut. Overall ada 25 bayi yang pernah ia perdagangkan.

AF telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Polda Jabar.

"Tersangka AF telah diamankan di rumahnya di Kabupaten Bandung dan sejak tanggal 3 Juli. Tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Jabar," ujarnya.

Janjikan Rp 10 Juta

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua bayi yang direkrut AF melapor ke polisi. AF mengenal orang tua bayi tersebut dari Fb. Di sana ibu bayi itu tengah mencari orang untuk mengadopsi bayinya.

Obrolan di Fb berlanjut ke WhatsApp. Hingga akhirnya mereka bertemu secara langsung.

Dalam pertemuan itu mereka membicarakan proses adopsi dan biaya kompensasi untuk orang tua. AF menjanjikan uang Rp 10 juta untuk orang tua bayi dan menanggung biaya persalinannya.

“Tersangka memberikan uang sebesar Rp 600 ribu untuk ongkos ke bidan saat akan persalinan. Kemudian sisanya akan diberikan besokan harinya sekaligus memberikan KTP dan KK milik tersangka dan tersangka membawa anak pelapor akan tetapi sampai kesekian harinya tersangka tidak kunjung datang," kata Hendra.

Orang tua bayi itu lalu melaporkan kasus tersebut kepada polisi dengan dugaan penculikan. Setelah diselidiki ternyata AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi.

Bayi yang dilaporkan orang tuanya itu juga telah diserahkan kepada seseorang berinsial C dengan biaya Rp 11 juta. Dari jumlah tersebut AF mendapatkan Rp 2.290.000. Sementara sisanya dibagi untuk tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat itu.

Dalam kasus ini selain AF, terdapat 12 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *