Pria di Lamongan Cabuli 2 Balita Tetangganya, Terancam 15 Tahun Penjara

Sungguh bejat kelakuan WAS (46 tahun), pria asal Kabupaten Lamongan, Jatim. Ia mencabuli dua balita tetangganya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengatakan korban merupakan adik-kakak yang bertetangga dengan pelaku. Pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya.
"Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB pelapor diberi tahu oleh anak pelapor bahwa dicabuli di rumah tinggal WAS," kata Hamzaid saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).
Mendengar hal itu, orang tua korban langsung mendatangi rumah pelaku namun tidak bertemu dengan WAS.
"Lalu pelapor berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan melaporkan hal tersebut ke Polres Lamongan," ucapnya.
Dengan adanya laporan tersebut, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku yang dibantu warga setempat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa benar pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kakak beradik," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya ini dilakukan berkali-kali sejak bulan Juni hingga Juli 2025 di rumahnya.
"Pengorbanan pertama dilakukan 4 kali dan korban kedua dilakukan 1 kali," ujarnya.
Kini, WAS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lamongan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Ancaman hukuman berdasar pasal itu adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar.