Kejagung Kantongi Keberadaan Riza Chalid

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengantongi keberadaan pengusaha minyak, Riza Chalid. Dia saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
"Yang jelasnya, sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (18/7).
Anang mengungkapkan, saat ini penyidik tengah merencanakan sejumlah upaya-upaya untuk menghadirkan Riza dalam pemeriksaan. Langkah awal akan dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan.
"Kami yang dari kejaksaan akan melakukan secara prosedur dulu. Terutama terkait dengan pemanggilan, rencana penyidik akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka yang akan dijadwalkan minggu depan," jelas Anang.

Anang belum merinci tanggal pasti Riza akan dipanggil. Dia hanya menjelaskan, ini merupakan panggilan perdana terhadap Riza usai dijerat tersangka.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenimipas mengungkapkan Riza Chalid terdeteksi meninggalkan Indonesia pada awal Februari 2025. Riza tercatat melakukan perjalanan ke Malaysia.
Dalam kasusnya, Riza dijerat sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya yang merupakan mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.