Kejagung Jerat 8 Tersangka Baru di Kasus Sritex, Ini Daftarnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah financial institution pelat merah kepada PT Sritex.
"Penyidik berkesimpulan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers, Selasa (22/7) dini hari.
Kedelapan tersangka baru itu, yakni:
-
Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023;
-
Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Financial institution DKI tahun 2019-2022;
-
Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Financial institution DKI tahun 2015-2021;
-
Yuddy Renald selaku Direktur Utama Financial institution BJB periode 2009-Maret 2025;
-
Benny Riswandi selaku Senior Govt Vice President Financial institution BJB 2019-2023;
-
Supriyatno selaku Direktur Utama Financial institution Jateng 2014-2023;
-
Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Financial institution Jateng 2017-2020;
-
Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Financial institution Jateng 2018-2020.

Nurcahyo mengungkapkan, para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada PT Sritex. Padahal, Sritex tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan kredit.
Diduga, aksi licik mereka dilakukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
Untuk tindakan mereka, para tersangka ditikam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 dari yang pertama.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:
-
Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
-
Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Financial institution BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
-
Direktur Utama Financial institution DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Sritex mendapatkan dana kredit dari Financial institution DKI dan juga Financial institution BJB senilai ratusan miliar rupiah, namun pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Financial institution DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua financial institution juga diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Financial institution DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Dengan penetapan tersangka ini, overall kini sudah ada 11 tersangka yang dijerat Kejagung.