Perampok Agen Perbankan di Pringsewu, Lampung Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak


Para pelaku pencurian yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
Para pelaku pencurian yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu

Lampung Geh, Pringsewu – Perampok agen perbankan di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung berhasil ditangkap.

Perampok itu bernama DN (37) warga Pringsewu, WS alias Kitung (38) warga Pesawaran serta AR (33) warga Pesawaran yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan para pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu (13/7) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra saat konferensi pers. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra saat konferensi pers. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu

Saat itu dua pria tak dikenal datang dengan sepeda motor. Salah satu pelaku berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar.

Tiba-tiba pelaku masuk sambil menodongkan pisau. Korban mencoba melakukan perlawanan untuk mempertahankan handphonenya, namun pelaku menyabetkan pisau.

Akibatnya mengalami luka sabetan di lengan dan jari tangan serta memar di bagian kepala dan wajah.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda.

"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli 2025, yang saat itu kedapatan memiliki handphone milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli ponsel tersebut dari Dimas Anjahnudin," katanya.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penelusuran dan menangkap Dimas di wilayah Pesawaran. Hasil pemeriksaan, Dimas mengaku melakukan aksi bersama Wawan.

"Saat proses penangkapan, Wawan mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka menggunakan tembakan di bagian kaki," ucapnya.

Selain para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti seperti senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi, serta handphone milik korban.

"Tersangka Dimas Anjahnudin merupakan residivis yang pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara Ariesman dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Yul/Put)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *