PHK Januari-Juni Tembus 42.385 Kasus, Paling Banyak dari Sritex


Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).  Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti banyaknya tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Januari-Juni 2025. Salah satunya PT Sritex yang banyak memangkas pekerja pada awal tahun.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan Sritex memang menyumbang angka yang cukup banyak terhadap PHK industri pengolahan.

“Mungkin salah satunya karena (Sritex) memang kan 17 ribu, artinya kalau di dalam bulan yang sama ditambah Sritex, ditambah yang lain,” kata Anwar saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).

Berdasarkan Satu Knowledge Kemnaker, sepanjang Januari-Juni 2025 terdapat sebanyak 42.385 tenaga kerja terdampak PHK.

“Jadi memang tapi kalau dari sisi jumlah kan lebih besar ya dibanding dengan tahun lalu, karena memang tahun ini kan ada momentum sekitar bulan Januari itu kan yang mana itu kan PHK yang sangat besar ya jumlah yang dalam satu perusahaan itu besar sekali,” imbuhnya.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
 Foto: Widya Islamiati/kumparan
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Foto: Widya Islamiati/kumparan

Meskipun secara bulanan, Anwar mengatakan jumlah PHK bulan Juni yang sebanyak 1.609 kasus lebih rendah dibandingkan dengan Mei yang sebanyak 4.702 kasus. Dia mengatakan Barenbang akan mendalami faktor pendorong hal ini.

Anwar melihat banyak kemungkinan yang membuat PHK Juni tercatat lebih sedikit dibandingkan bulan sebelumnya, bisa karena belum selesainya proses PHK, adanya gugatan, dan lain-lain. Industri pengolahan masih menjadi sektor penyumbang kasus PHK terbanyak sepanjang Januari-Juni 2025, yaitu sebanyak 22.671.

“Pengolahan kemudian, perdagangan besar dan eceran, kemudian pertambangan dan penggalian, ini adalah tiga besar yang menjadi kontributor dari jumlah tenaga kerja yang ter-PHK,” tambahnya.

Anwar juga membocorkan, sektor akomodasi makanan dan minuman masuk ke dalam deretan 10 tenaga kerja terbanyak kasus PHK sepanjang Januari-Juni 2025. Meskipun Anwar enggan membeberkan information lebih lanjut.

“Akomodasi makan minum masuk (10 besar PHK terbanyak Januari-Juni) ya, ya mungkin ini masuk di penyediaan akomodasi dan mamin masuk 10 besar,” jelasnya.

Berdasarkan Satu Knowledge Kemnaker, pada Januari terjadi sebanyak 9.497 kasus PHK, Februari 17.796, 4.987 pada Maret, 3.794 pada April, 4.702 pada Mei 2025 dan 1.609 pada Juni.

Demo karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi di PN Bandung terkait dengan PHK oleh perusahaan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Demo karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi di PN Bandung terkait dengan PHK oleh perusahaan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Secara daerah, Jawa Tengah masih jadi penyumbang terbanyak yaitu 10.995 kasus, kemudian Jawa Barat 9.494 kasus, disusul 4.257 kasus PHK sepanjang Januari-Juni 2025 di Banten, Jakarta sebanyak 2.821 kasus, 2.246 kasus di Jawa Timur.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membeberkan jumlah PHK Sritex Crew sebanyak 11.025 pekerjanya in keeping with Februari 2025.

Berdasarkan paparan Yassierli, pada Agustus 2024 sebanyak 340 pekerja mengalami PHK oleh PT Panca Jaya Semarang. Kemudian pada Januari 2025 sebanyak 1.081 pekerja oleh kurator pada pekerja di PT Bitratex Industries Semarang.

Berikutnya pada 26 Februari 2025 sebanyak 9.604 pekerja yang terdiri dari 8.504 orang dari PT Sritex Sukoharjo, 956 orang oleh PT Primayuda Boyolali, 40 orang dari PT Panca Jaya Semarang dan 104 dari PT Bitratex Industries Semarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *