Kuasa Hukum Anggap Keterangan Ahli Forensik Jadi Poin Bagus untuk Vadel Badjideh

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang menjerat Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang digelar dengan time table mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oya Abdul Malik, sebagai kekuatan hukum Vadel Badjiehmengatakan bahwa kesaksian yang diberikan oleh ahli forensik cukup jelas dan bahkan menguntungkan bagi kliennya.
Menurut Oya, ahli telah menjabarkan temuannya secara profesional sesuai dengan bidang keilmuannya.

"Saksi ahli dari ahli forensik menjabarkan apa yang diketahui sesuai dengan profesinya dan itu sudah cukup menjelaskan bagi kami," ujar Oya Abdul Malik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oya pun mewakili Vadel Badjideh menerima seluruh keterangan yang disampaikan oleh ahli di dalam persidangan. Oya menerangkan bahwa penjelasan ahli dalam sidang hanya terbatas pada apa yang diketahui oleh sang ahli.
"Ya keterangan hanya sebatas yang diketahui dalam profesinya ya menjelaskan apa yang dia periksa pada saat itu dan kami menerima semua keterangannya," UCAP Oya.

Tak hanya itu, Oya menyatakan bahwa isi dari kesaksian ahli yang dihadirkan itu tidak terlalu mengejutkan. Oya bahkan menyebut seluruh keterangan masih sejalan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.
"Kurang lebih nyambung sama sidang-sidang sebelumnya. Artinya keterangannya bukan keterangan yang membuat kami tercengang atau apa, tidak. Keterangannya cukup baik," ungkap Oya.
Selain membuat terang proses persidangan, kehadiran ahli forensik ini, menurut Oya, juga menjadi poin positif yang dapat menguntungkan posisi Vadel Badjideh sebagai terdakwa.

"Ya kalau menurut opini saya ya, apa yang saya lihat, apa yang saya rasakan di dalam persidangan, apa yang saya dengar dari semua keterangan-keterangan itu, buat saya ini poin bagus buat saya dan tentunya atas nama Vadel sebagai terdakwa," Kata Oya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.