Hakim: Hasto Sejak Awal Komitmen Talangi Dana Suap Rp 1,5 Miliar

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut sudah berkomitmen untuk memberi talangan dana suap untuk komisioner KPU dalam rangka memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Hal itu diungkap oleh anggota majelis hakim, Sigit Herman Binaji, saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Hakim mengungkapkan, penilaian tersebut didasarkan pada percakapan antara dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah pada 13 Desember 2019.
"Yang menyebutkan 'jadi Mas Hasto yang Nalangi penuh 1,5'. Menunjukkan bahwa sejak awal terdakwa telah berkomitmen untuk menyediakan dana talangan penuh apabila diperlukan dan realisasi yang terbukti mulai penyerahan dana Rp 400 juta pada tanggal 16 Desember 2019," Hakim berkata.
Hakim membeberkan, Saeful dan Donny juga sudah menjalin komunikasi yang intens membahas uang penyuapan. Namun, sempat ada perbedaan keterangan dari sidang perkara ini pada 2020 lalu.
Menurut hakim, Saeful dan Donny memberikan keterangan berbeda dalam rangka untuk melindungi atasannya.
"Menimbang bahwa motivasi saksi Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk memberikan keterangan yang berbeda dalam persidangan terdahulu dapat dipahami dengan konteks perlindungan terhadap atasan mereka," beber hakim.

"Namun ketika dihadapkan dengan bukti komunikasi yang otentik mereka tidak dapat mengingkarinya. Sehingga pengakuan Saeful Bahri dalam persidangan ini yang membenarkan adanya percakapan WhatsApp tersebut justru memperkuat keyakinan majelis," lanjutnya.
Dalam kasusnya, Hasto dinilai terbukti dalam dakwaan menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU. Ia dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.
Namun untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, hakim menilai tidak terbukti.
Selain pidana badan, Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.