Kata Ketua KPK soal Bakal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto


Ketua KPK Setyo Budiyanto berbicara dalam konferensi pers terkait penahanan empat tersangka dugaan pemerasan pada pengurusan RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Ketua KPK Setyo Budiyanto berbicara dalam konferensi pers terkait penahanan empat tersangka dugaan pemerasan pada pengurusan RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah divonis pidana 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menilai tidak terbukti.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut pihaknya belum menentukan sikap upaya hukum banding terkait vonis tersebut.

"Ya upaya itu [banding] nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap," kata Setyo kepada wartawan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (25/7).

Setyo menyebut, keputusan banding tersebut merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum, ya. Nanti mereka akan berproses," ucap dia.

"Karena, kan, dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja, kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," imbuhnya.

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Selain pidana badan, Hasto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menanggapi vonis itu, Hasto mengaku menghadapinya dengan kepala tegak. Menurutnya, putusan tersebut masih mencerminkan ketidakadilan.

Ia juga menyebut telah mengetahui putusan yang diketok oleh Majelis Hakim sejak April 2025 lalu, atau sekitar 3 bulan jelang vonis dijatuhkan.

"Sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April," tutur Hasto usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

"Maka, saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada, tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *