Pemprov Bali Larang Penjualan Air Minum Dalam Botol Plastik di Bawah 1 Liter



“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan quantity kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali. Setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dikutip dalam surat edaran tersebut, Selasa (8/4)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *