Pemprov Bali Larang Penjualan Air Minum Dalam Botol Plastik di Bawah 1 Liter
“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan quantity kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali. Setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dikutip dalam surat edaran tersebut, Selasa (8/4)