Saat RS di Karawang Buang Limbah Medis Sembarangan Bikin Warga Resah
Limbah medis yang dibuang sembarang bikin geger warga di Kampung Bedeng, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Limbah itu ditemukan di tumpukan kantong plastik, hitam itu berisi jarum suntik bekas, botol berikut selang infus, dan plastik bening bekas pembungkus obat.
Dalam tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu, terdapat dokumen knowledge pasien salah satu rumah sakit ternama di Karawang.
Warga Karangligar, Agus Tohaeri, mengaku geram atas tindakan oknum yang membuang limbah medis ke wilayahnya.
“Terus terang kami geram atas penemuan tumpukan limbah medis ini. Mereka menganggap warga Karangligar tak mengerti apa-apa, sehingga menjadikan daerah kami sebagai tempat pembuangan berbagai jenis limbah,” kata Agus, Kamis (10/4).
Warga, kata dia, khawatir limbah itu merupakan limbah infeksius yang mengandung bibit penyakit dan bisa menular terhadap warga sekitar.
Ia meminta kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang segera menindaklanjuti tumpukan limbah medis tersebut dan menangkap pelakunya.
“Saya kira temuan dokumen berisi keterangan salah satu rumah sakit bisa dijadikan sebagai pintu masuk pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini,” kata Agus.
Kata Dinas Lingkungan Hidup Karawang
Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan, mengatakan akan menurunkan Tim Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) OPD-nya ke lokasi.
Namun, Iwan tak menyebutkan secara rinci kapan timnya akan diterjunkan ke lapangan.
Sementara Camat Telukjambe Barat, Arta, mengaku baru tahu ada limbah B3 yang dibuang di daerah yang dikenal langganan banjir tersebut.
“Ada limbah pembalut pun saya baru tahu. Eh sekarang malah ditemukan limbah B3. Saya instruksikan ke kades agar mengoptimalkan Linmas melakukan kontrol lingkungan,” kata Arta.
Anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana, menyoroti tumpukan limbah medis tersebut. Cellica mengecam keras perbuatan oknum tak bertanggung jawab yang membuang limbah medis di lingkungan padat penduduk.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan dan kami mengecam keras akan perbuatan dari oknum yang melakukan hal tersebut,” ucap Cellica kepada wartawan, Kamis (10/4).
Eks Bupati Karawang itu menegaskan, limbah medis masuk limbah B3 karena berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021, limbah B3 harus dikelola dan penanganannya harus secara khusus.
“Karena menyebabkan risiko kontaminasi, penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. Karena itu seharusnya pengelolaan limbah medis B3 sesuai dengan standardisasi dan regulasi yang berlaku,” kata dia.
Cellica juga mendesak kepolisian maupun dinas terkait mengungkap oknum yang membuang limbah B3 tersebut agar diproses secara hukum yang berlaku.
“Adapun untuk dinas terkait baik DLHK maupun Dinkes diharapkan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pengelola limbah medis B3 untuk mengelola secara baik dan benar,” kata dia.