KemenPPPA Minta Penegak Hukum Berperspektif Korban dalam Kasus KDRT  di Bogor

KemenPPPA Minta Penegak Hukum Berperspektif Korban dalam Kasus KDRT di Bogor


KemenPPPA Minta Penegak Hukum Berperspektif Korban dalam Kasus KDRT  di Bogor
Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (ketiga kanan) saat konferensi pers di Polres Bogor.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa IN, eks atlet anggaryang dilakukan oleh suaminya, A, di BogorJawa Barat.

“Proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas guna mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tapi juga kepada siapa pun yang terindikasi
melakukan kekerasan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/8).

Ratna Susianawati pun mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,”kata dia.

Baru-baru ini terungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa IN, eks atlet anggar. IN mengunggah pengakuan bahwa dirinya menjadi korban KDRT lewat akun media sosialnya.

Dalam penanganan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan
proses visum korban dan anaknya.

Saat ini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor. Pelaku yang merupakan suami korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya. Pelaku ditangkap oleh polisi di sebuah lodge di kawasan Kemang, Jakarta. (Ant/H-3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *