Gubernur Sumbar Desak Pencabutan Larangan Berjilbab Anggota Paskibraka di IKN
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi, mendesak agar kebijakan yang melarang anggota Paskibraka menggunakan jilbab saat bertugas pada
Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) segera
dicabut.
“Kami meminta kebijakan ini dicabut, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka harus memberikan penjelasan terkait simpang siur informasi larangan berjilbab ini, apakah benar atau hanya hoaks,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (14/8).
Mahyeldi menegaskan, jika BPIP benar-benar menerapkan kebijakan tersebut, hal ini sangat disayangkan karena tidak menghormati hak asasi manusia (HAM) dan melecehkan konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kebebasan setiap warga untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
“Bagi perempuan Muslim, memakai jilbab adalah bagian dari ibadah. Jika ada larangan bagi Muslimah untuk mengenakan jilbab di negara ini, maka itu berarti tidak menghormati konstitusi dan ajaran agama,” tegasnya.
Mahyeldi juga menambahkan, jika kebijakan tersebut tetap dilanjutkan, itu akan menjadi kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menimbulkan keresahan di masyarakat. (N-2)