Suami Adelia Septa Tersangka KDRT Ditahan, Terancam 5 Tahun Bui

Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Bandung, Muhammad Nurul Fikry Wildani (33 tahun) terhadap istrinya Adelia Septa (27), telah ditahan di Mapolresta Bandung. Penahanan dilakukan setelah Fikry memenuhi panggilannya dan memberikan keterangan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan sejak Senin 21 April 2025," ujar Kasubsi Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Media (PIDM) Polresta Bandung, Ipda Dinny Agusyanti, kepada wartawan Selasa (22/4).
Dinny menjelaskan tersangka ditahan setelah memberi keterangan pada pemanggilan kedua. Sebelumnya, diketahui Fikry sempat dikirimi surat panggilan namun tak hadir karena alasan sakit.
Dikatakan Dinny, Fikry hadir bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan lengkap terkait perbuatannya kepada sang istri. Kini, penyidik Satreskrim Polresta Bandung akan melakukan pemberkasan sehingga kasus dapat dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung.
"Iya tersangka telah memberikan keterangan sebagai tersangka pada saat itu dan sudah menjelaskan secara utuh peristiwa yang terjadi pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana," kata dia.
"Kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung akan melakukan pemberkasan dan akan kami kirim segera berkas perkara ke kejaksaan," ucapnya.
Atas perbuatannya, Fikry terancam menjalani hukuman pidana 5 tahun penjara. Itu berdasarkan pasal 44 ayat 1 UU KDRT No 23 tahun 2004.
"Pidana penjara paling lama 5 tahun," tutupnya.