Kejagung Limpahkan Perkara Kasus LPEI ke KPK

Kejaung Limpahkan Urusan LPEI ke KPK


Kejaung Limpahkan Urusan LPEI ke KPK
Kejagung melimpahkan information terkait laporan kasus dugaan rasuah di LPEI ke KPK.(Medcom/Candra)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melimpahkan information terkait laporan kasus dugaan rasuah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu diambil karena lembaga antirasuah sudah memulai penyidikan.

“Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara lukaan tindak bidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Kuntadi menjelaskan pelimpahan information laporan itu dilakukan agar tidak adanya tumpang tindih dalam penanganan perkara kasus korupsi LPEI di KPK. Sehingga, pemanggilan saksi tidak bentrok untuk kebutuhan dua instansi.

Baca juga: KPK dan Kejaksaan Agung Diminta Tak Saling Jegal di Kasus Korupsi LPEI

“Untuk percepatan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidak terhampat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga,” ucap Kuntadi.

Kejagung sudah mempelajari laporan dugaan korupsi di LPEI, sebelumnya. Hasilnya, Korps Adhyaksa melihat adanya kesamaan perusahaan yang diyakini melanggar hukum dan sedang diusut KPK.

Kuntadi juga menjelaskan bahwa Kejagung sudah berkali-kali melakukan koordinasi dengan KPK sebelum pelimpahan berkas ini dilakukan. Korps Adhyaksa menyatakan mendukung KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Baca juga: ICW Ingatkan Kejagung tidak Ambil Kasus Fraud di LPEI

“Kami sangat mendukung segala langkah-langkah hukum kami yang telah kita lakukan sebelumnya, termasuk dokumen-dokumen yang telah kami dapatkan, semuanya akan kita serahkan dan dalam proses penanganannya kita akan men-support penuh KPK,” ucap Kuntadi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengapresiasi pelimpahan information baru itu. Komisi antirasuah dan Kejagung sudah menunjuk operator (PIC) di setiap instansi untuk membahas perkara itu ke depannya.

“Tadi kami sudah sepakati untuk masing-masing menunjuk PIC baik dari KPK, penyidik KPK maupun dari penyidik di Kejaksana Agung,” kata Asep.

Baca juga: KPK Bakal Koordinasikan Kasus Fraud di LPEI ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). General, tujuh orang menyandang standing hukum tersebut.

Standing hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan standing pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut. (Can/P-3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *