Polisi Tindak Lanjuti Kasus Penipuan On-line Passobis yang Diungkap TNI


Polisi proses para tersangka penipuan online Pasobis yang ditangkap TNI, Sabtu (26/4). Foto: Dok. kumparan
Polisi proses para tersangka penipuan on-line Pasobis yang ditangkap TNI, Sabtu (26/4). Foto: Dok. kumparan

Sebanyak 37 orang dari 40 orang terduga pelaku penipuan on-line atau Passobis yang ditangkap Tim Khusus Intelijen Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Jumat (25/4) kemarin dipulangkan Polda Sulsel.

Polda Sulsel memulangkan puluhan sindikat penipuan on-line tersebut dengan dalih tidak cukup kuat bukti dan masa penangkapan yang telah lewat dari 1×24 tanpa standing dari pelaku.

“Dari 40 pelaku yang diserahkan dari pihak Kodam, 37 orang di antaranya dipulangkan. Jadi, tiga orang dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Sabtu (26/4) malam.

Didik menjelaskan, polisi telah melakukan investigasi dengan proses Investigasi Kejahatan Ilmiah. Dari 144 barang bukti handphone yang digunakan pelaku melakukan penipuan, 20 di antaranya telah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan sebanyak 41 orang korban.

Polisi proses para tersangka penipuan online Pasobis yang ditangkap TNI, Sabtu (26/4). Foto: Dok. kumparan
Polisi proses para tersangka penipuan on-line Pasobis yang ditangkap TNI, Sabtu (26/4). Foto: Dok. kumparan

“Kami mengangkat dan menganalisis information dari handphone yang mereka bawa. Sudah 20 Hp diperiksa, hasilnya terdapat 41 orang korban,” ucapnya.

Dari puluhan korban ini, hanya tiga orang yang bersedia melapor kepada polisi. Untuk yang lain mengaku mengikhlaskan kasus ini.

“Dari 41 korban, 31 korban terkait dengan modus jual beli handphone, 3 korban terkait investasi dalam negeri, dan 7 korban terkait investasi luar negeri," sebutnya.

“Ketiga korban yang bersedia melapor, masing-masing satu korban di Jawa Timur kerugian Rp8 juta, satu korban di Pontianak kerugian Rp3 juta, dan satu korban lagi di Semarang yang kini tinggal di Singapura dengan kerugian Rp30 juta," sambungnya.

Untuk korban yang lain tidak bersedia untuk melaporkan karena berbagai pertimbangan. Seperti jarak dan kerugian sedikit. Korban hampir semuanya bertempat tinggal di luar Sulsel.

Karena minimnya laporan, Polda Sulsel akhirnya memulangkan 37 dari 40 terduga pelaku. Hal ini dilakukan karena sesuai Pasal 25 ayat 1 KUHAP, penahanan tanpa laporan hanya dapat dilakukan selama 1×24 jam.

Polisi proses para tersangka penipuan online Pasobis yang ditangkap TNI, Sabtu (26/4). Foto: Dok. kumparan
Polisi proses para tersangka penipuan on-line Pasobis yang ditangkap TNI, Sabtu (26/4). Foto: Dok. kumparan

Terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi, menyebut penipuan on-line merupakan delik aduan. Oleh karena itu, diperlukan laporan resmi korban agar proses hukum dapat dilanjutkan.

"Pasal yang kami persangkakan adalah penipuan on-line, yang merupakan delik aduan. Karena itu, kami membutuhkan adanya laporan dari korban untuk dapat memproses lebih lanjut," ujar Dedi Supriadi terpisah.

Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti HP yang disita, semuanya akan diperiksa dan mencari para korban..

"Tetap akan kami lakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti itu untuk mengungkap tindak pidananya. Sementara untuk terduga pelaku yang dipulangkan itu akan dikenakan wajib lapor,” tandasnya.

Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Digital Passobis yang Mencatut Nama Pejabat Kodam Foto: Dok. Kodam Hasanuddin XIV
Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Virtual Passobis yang Mencatut Nama Pejabat Kodam Foto: Dok. Kodam Hasanuddin XIV

Sebelumnya, Kodam XIV/Hasanuddin mengungkap sindikat penipuan virtual dengan skala besar yang dikenal dengan sebutan Passobis. Sindikat ini telah melakukan penipuan berskala besar di sejumlah wilayah di Indonesia, dalam kasus ini Makassar, Sulawesi Selatan.

TNI turun tangan sebab para pelaku mencatut nama salah satu Pejabat Kodam XIV/Hasanuddin.

"(Kasus diusut) Setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penipuan yang mencatut nama pejabat Kodam XIV/Hasanuddin. Aksi ini tidak hanya merugikan institusi TNI, namun juga mencederai kepercayaan publik," ucap Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Gatot Awan, lewat keterangannya, pada Jumat (25/4).

Gatot mengatakan, pengusutan ini dilakukan untuk ambil bagian membantu tugas Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Akhirnya, unsur siber dari Kodam XIV/Hasanuddin menelusuri keberadaan pelaku dan menemukan lokasi mereka di daerah Sidrap.

Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Digital Passobis yang Mencatut Nama Pejabat Kodam Foto: Dok. Kodam Hasanuddin XIV
Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Virtual Passobis yang Mencatut Nama Pejabat Kodam Foto: Dok. Kodam Hasanuddin XIV

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim Khusus Gabungan Intelijen berhasil mengamankan 40 orang pelaku berusia antara 15 hingga 45 tahun, yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan modus penipuan," kata Gatot.

Para pelaku menggunakan modus beragam untuk melancarkan aksinya. Beberapa menyamar sebagai anggota TNI, lengkap dengan atribut palsu untuk meyakinkan korban.

Lalu, mereka juga melakukan penipuan di beragam platform.

"Penipuan jual beli on-line, penipuan investasi emas dan barang elektronik dan penipuan melalui berbagai aplikasi on-line," ucap Gatot.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *