Penyiraman Air Keras di Singkawang, Otak Pelaku Ternyata Napi di Lapas



“Pelaku, H (35), saat ditangkap di kediamannya di Kelurahan Pasiran mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah seseorang berinisial W, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang. Selain itu, dua orang lainnya, yakni A (27) dan B (37), turut diamankan karena berperan dalam menyediakan sarana berupa sepeda motor dan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut,” ungkap Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim, AKP Deddi Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *