Ketua KPK: Direksi, Komisaris, Pengawas BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN



Keterangan soal pejabat BUMN bukan penyelenggara negara tertuang dalam Pasal 9G UU BUMN. Namun, kata Setyo, aturan itu kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7, beserta penjelasannya di dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *