Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menjalani sidang dengan time table pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKeduanya terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMereka dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Foto: Jamal Ramadhan/KumparanSelain hukuman tujuh tahun penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanVonis ini lebih rendah dari dakwaan jaksa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSebelumnya, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald TannurErintuah Damanik dan Mangapul, menjalani sidang dengan time table pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5).
Kedua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu dinilai terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Selain hukuman tujuh tahun penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari dakwaan jaksa. Sebelumnya, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur Erintuah Damanik dan Mangapul menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan