Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Palembang

Anggota Satlantas Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dan 2.454 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini melibatkan dua kurir, Ilham Yanuardi (34), warga Bukittinggi, Sumatera Barat, dan Rudi Dasrul (37), warga Pekanbaru, Riau.
Aksi penggerebekan terjadi pada Rabu (7/5) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sriwijaya Raya, depan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang. Peristiwa bermula saat petugas Satlantas mencurigai kendaraan Toyota Innova hitam dengan nomor polisi BM 1568 ZB.
"Pada awalnya, dua tersangka ini sengaja berhenti karena lampu merah di Nilakandi. Saat itu, anggota satlantas yang bertugas yaitu (Brigpol) Hendri dan (Brigpol) Malian melihat keduanya tidak menggunakan seatbelt," ungkapnya, Sabtu (10/5).
Kemudian petugas mendatangi mobil tersebut dan menegur tersangka. Namun, tersangka mengelak dan hanya membuka setengah kacanya. Bahkan kedua tersangka berteriak menanyakan apa kesalahan mereka sembari tetap mencoba kabur.
"Tersangka kemudian melarikan diri. Berkat kesigapan anggota lantas, kemudian empat orang mengejar kendaraan roda empat tersebut," ujarnya.
Namun, anggota berhasil menggiring kendaraan tersebut ke depan Terminal Karya Jaya, tepatnya di Pos Lantas Nilakandi. dan berusaha mengonfirmasi mengapa keduanya kabur.
"Kendaraan tersebut mencoba kabur saat dihentikan, sehingga anggota kami langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan," kata dia.
Setelah kendaraan dihentikan, petugas menemukan botol bekas yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu. Investigasi lebih mendalam mengungkap barang bukti besar, yakni dua kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi yang disembunyikan dalam mobil.
Kedua pelaku mengaku telah menurunkan sebagian besar barang haram tersebut di kawasan Alang-alang Lebar, Palembang. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan penyelundupan ini untuk mengungkap pemesan, pemasok, dan jalur distribusi lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimum 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimum Rp 1 miliar," jelas Harryo.
Ilham, salah satu kurir, mengaku menyewa mobil condo dari Pekanbaru untuk membawa narkoba menuju Palembang dan Lampung. Sementara, Rudi, kurir lainnya, mengatakan menerima upah sebesar Rp 5 juta untuk pengiriman tersebut.