Polisi: Kondisi Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Sehat

Mahasiswi ITB berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke media sosial X dalam keadaan sehat.
Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penangguhan penahanan terhadap SSS di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (11/5).
"Alhamdulillah kondisi untuk Saudari SSS dalam keadaan sehat, ya, tentunya proses ini juga didampingi ada keluarga, ada kuasa hukum," ucap Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (11/5).
Truno menyebut, consistent with Minggu (11/5), penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap SSS. Menurut Truno, permohonan itu dikabulkan karena SSS dan orang tuanya memiliki iktikad baik dan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas iktikad, niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujarnya.
Dia menyebut bahwa SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas perbuatannya. SSS juga meminta maaf kepada pihak ITB serta mengaku menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Permohonan maaf ditujukan kepada Bapk Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur dia.

Selain itu, Truno menyebut bahwa penyidik memberikan penangguhan penahanan kepada SSS demi alasan kemanusiaan dan agar bisa melanjutkan pendidikannya di ITB.
"Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," pungkasnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap SSS dilakukan pada Selasa (6/5) kemarin. SSS kemudian ditahan sejak Rabu (7/5) di Rutan Bareskrim Polri. Penangkapan karena SSS mengunggah meme yang memperlihatkan Jokowi dan Prabowo berciuman.
Akibat perbuatannya, SSS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).