16.491 Napi di Jatim Dapat Remisi Umum, Hemat Biaya Makan Rp30 Miliar

16.491 Napi di Jatim Dapat Remisi Umum, Hemat Biaya Makan Rp30 Miliar


16.491 Napi di Jatim Dapat Remisi Umum, Hemat Biaya Makan Rp30 Miliar
Warga binaan lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur menerima dokumen remisi secara simbolik, Sabtu (17/9/2024)(Dok Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Timur)

Sebanyak 16.491 narapidana di Jawa Timur (Jawa Timur) memperoleh remisi umum HUT ke-79 RI. Negara menghemat anggaran hingga Rp30 miliar dari pengadaan bahan makanan.

“Hampir 80% warga binaan kami yang telah berstatus narapidana mendapatkan remisi umum tahun ini,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Jatim, Heni Yuwono, saat dikutip Minggu (18/8).

Banyaknya narapidana yang memperoleh remisi ini, kata Heni, menunjukkan proses pembinaan berjalan dengan baik. Hal itu karena salah satu syarat mutlak narapidana mendapatkan remisi umum adalah berkelakuan baik  dalam kurun waktu remisi berjalan. “Yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” kata Heni.

Baca juga: 12.641 Narapidana Dapat Remisi Natal, Pemerintah Hemat Rp6,6 Miliar

Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN). “Sesuai dengan Permenkum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, narapidana juga punya kesempatan mendapatkan penghargaan dengan mendapatkan remisi tambahan,” ujar Heni.

Tentunya dengan syarat tambahan yang juga harus dipenuhi seperti berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial,  dan aktif membantu kegiatan dinas di lembaga pemsyarakatan (LP)/ LPKA dengan diangkat menjadi pemuka kerja. “Perolehan tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,” terang Heni.

Remisi yang diperoleh paling singkat adalah sebulan dan paling lama enam bulan. Terdiri dari remisi umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana) dan remisi umum II (bisa langsung bebas). “Sebanyak 16.067 narapidana mendapatkan remisi umum I, sisanya sebanyak 424 orang mendapat remisi umum II,” imbuh Heni.

Remisi menghasilkan penghematan anggaran bahan makanan dengan asumsi rata-rata biaya makan untuk satu orang narapidana Rp20 ribu in step with hari. “Maka negara bisa menghemat anggaran untuk pengadaan bahan makanan sekitar 29,9 miliar rupiah,” terang Heni.

Heni berharap pemberian remisi ini dapat mempercepat proses reintegrasi sosial yang selama ini menjadi spirit sistem pemasyarakatan. Dengan begitu narapidana yang telah menjalani pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku bisa diterima kembali ke masyarakat dengan lebih cepat. (X-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *