Mendag Harap Regulasi Pungutan Ekspor Kelapa Bulat Segera Terbit

Pemerintah tengah memfinalisasi aturan pungutan ekspor untuk komoditas kelapa bulat. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan secepatnya, karena nanti PMK-nya dari Kementerian Keuangan. Saya pikir semua pihak sudah sepakat kemarin," ujar Budi di Jakarta, Minggu (19/5).
Budi menjelaskan bahwa pungutan ekspor ini bertujuan menyeimbangkan kebutuhan antara pasar domestik dan luar negeri. Saat ini, tingginya minat ekspor kelapa bulat berdampak pada berkurangnya pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
"Dengan diadakan pungutan ekspor, biar seimbang antara kebutuhan dalam negeri dan kebutuhan ekspornya," katanya.

Sebelumnya, Kemendag telah berdialog dengan pelaku industri dan eksportir kelapa. Para pengusaha disebut lebih memilih mengekspor kelapa bulat karena harganya lebih tinggi dibanding pasar lokal. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah kebijakan.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Fajarini Puntodewi, menambahkan bahwa kebijakan ini akan mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha dari hulu hingga hilir. Ia memastikan arah kebijakan tetap fokus melindungi pasar domestik sekaligus menjaga daya saing ekspor.