Polisi Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tak Temukan Unsur Pidana


Pers rilis kasus ijazah Jokowi di Bareskrim Polri pada Kamis (22/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus ijazah Jokowi di Bareskrim Polri pada Kamis (22/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polisi rampung melakukan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (21/5), polisi memastikan bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli.

Polisi tak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu. Penyelidikan pun dihentikan.

"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri pada Kamis (22/5).

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," Lebih jauh.

Pers rilis kasus ijazah Jokowi di Bareskrim Polri pada Kamis (22/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus ijazah Jokowi di Bareskrim Polri pada Kamis (22/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Adapun selama proses penyelidikan, polisi memintai keterangan dari overall 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.

"Bahwa penyelidikan yang kami lakukan ini bukan hanya sekadar menjawab Dumas (aduan masyarakat) yang ada, tapi kami dari kepolisian memberikan pemahaman atau ke masyarakat fakta yang kita dapatkan sehingga kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi dengan didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.

Serta, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Fuel/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *