Pilkada dan PSU di Banjarbaru: Kotak Kosong yang Tak Benar-benar ‘Kosong’



Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Polemik ‘menang 100% suara vs kotak kosong’ dalam Pilkada Banjarbaru masih belum selesai. Meski sudah dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Pilwalkot itu masih digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi.

Berawal dari kemenangan Paslon nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono dengan 100% suara dalam Pilkada pada November 2024 lalu. Permasalahan mencuat karena lawan mereka yakni paslon nomor urut 02 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Mentioned Abdullah didiskualifikasi KPU sebulan sebelum pencoblosan.

Paslon pilwalkot banjarbaru Lisa Halaby – Wartono. Foto: Instagram/ @hj.lisahalaby

Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan Partai Non Parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI. Sementara Aditya-Mentioned didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.

Masalahnya, dalam surat suara, kedua paslon masih terpampang. Namun, karena paslon 02 didiskualifikasi, KPU tidak menganggap suara untuk pasangan Aditya-Mentioned Abdullah itu.

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Mentioned Abdullah saat pengambilan nomor urut peserta Pilkada 2024. Foto: Instagram/ @aditya_mufti_ariffin

Perolehan suara dalam Pilkada itu adalah Lisa Halaby-Wartono (36.135 suara) dan suara tidak sah (78.736 suara).

Lantaran suara paslon 2 dipandang sebagai suara yang tidak sah, paslon Lisa Halaby-Wartono dinyatakan menang dengan perolehan 100% suara. Hal ini yang kemudian mendasari sejumlah gugatan ke MK.

MK ternyata mengabulkan salah satu gugatan hasil Pilkada Banjarbaru itu. KPU diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mekanisme Paslon 01 Lisa Halaby-Wartono vs Kotak Kosong.

Hasil PSU Pilkada Banjarbaru (pemilu ulang pada 19 April 2025), KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Erna Lisa Halaby dan Wartono unggul atas kotak kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,1%. Lalu, kolom kosong 51.415 suara atau 47,85%.

Overall suara sah 107.458 dan suara tidak sah 3.358 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.

KPU Banjarbaru menyebut, dengan selisih 4.628 suara, pasangan Lisa dan Wartono dinyatakan unggul dalam PSU untuk dalam Pilwalkot Banjarbaru periode 2025-2030.

Kalahnya Kotak Kosong yang Dipersoalkan

Muncul dua gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Banjarbaru. Diajukan oleh Syarifah Hayan selaku pemantau pemilu dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dengan Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Udiansyah selaku warga dan pemilih dengan nomor perkara 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Kuasa hukum Pemohon dalam kedua permohonan itu dipegang oleh Denny Indrayana dan Muhamad Pazri.

Dalam permohonan, Pemohon menilai telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama PSU. Muhamad Pazri menyebut ada praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, serta intimidasi terhadap pemilih dan pemantau pemilu.

Beberapa modus pelanggaran TSM yang didalilkan, yaitu: 1. Duitokrasi membajak demokrasi. 2. Politik uang di semua wilayah PSU. 3. Ghimoyo selaku direktur salah satu BUMN melanggar ketentuan netralitas. 4. Mayoritas aparat birokrasi, camat, lurah, RW, hingga RT di seluruh wilayah Kota Banjarbaru dijadikan relawan Tim Dozer yang seharusnya netral. 5. Intimidasi kepada pemantau, pemilih, dan Pemohon di Mahkamah Konstitusi. 6. Termohon tidak profesional dalam penyelenggaraan PSU beserta calon tunggal.

“Dalam PSU Banjarbaru terjadi apa yang kami sebut DUIToktasi, yakni demokrasi yang dibajak melalui politik uang dan intimidasi,” kata Pazri dalam persidangan di MK pada 15 Mei 2025.

Dikutip dari situs MK, dalam persidangan, Pazri juga menyebut nama Ghimoyo, mantan CEO Jhonlin Crew yang kini menjabat Direktur Utama BUMN dan dikenal sebagai Presiden Relawan Dozer, sebagai salah satu aktor yang diduga terlibat.

Belum ada keterangan dari Ghimoyo mengenai penyebutan namanya oleh Pazri dalam persidangan tersebut.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon turut menyoroti sejumlah kejanggalan teknis, di antaranya tidak adanya panduan teknis di TPS untuk memilih antara calon tunggal dan kolom kosong, perbedaan daftar pemilih tetap (DPT) antara Pilkada 27 November 2024 dan PSU 19 April 2025, minimnya sosialisasi kepada pemilih serta distribusi undangan memilih yang tidak merata.

Masih dalam persidangan, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pemohon lainnya menambahkan bahwa praktik politik uang terjadi hampir di seluruh kecamatan. Ia menyoroti pernyataan Ghimoyo yang mengatakan, “dari 75.000 kita siram” yang dinilai sebagai upaya menyuap pemilih.

Ia juga mengkritik intimidasi terhadap pemohon, termasuk pemanggilan oleh Bawaslu dan Polres Banjarbaru, serta pencabutan akreditasi lembaga pemantau.

Syarifah Hayanan (kanan) selaku Prinsipal Pemohon saat memberikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024 di Ruang Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Dalam awal persidangan, Syarifah Hayan selaku pemantau pemilu dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) mengaku mengalami intimidasi dan tekanan setelah mengajukan permohonan ke MK. Dia menyebut bahwa izin LPRI sebagai lembaga pemantau telah dicabut, bahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak mengerti. Menjelang sidang, KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu justru mencabut akreditasi pemantau kami dan memproses kami secara hukum. Saya merasa ini bagian dari upaya menghalangi proses hukum yang sedang kami tempuh,” ujar Syarifah di hadapan majelis hakim.

Syarifah juga menyebut adanya tekanan dari berbagai pihak agar mencabut gugatan, namun ia menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan. “Insyaallah kami tidak akan mundur. Sekali maju, pantang menyerah melawan ketidakadilan,” tegasnya.

Dalam akhir paparan, sempat terjadi conversation antara Syarifah yang ‘curhat’ soal kondisinya tersebut dengan Ketua Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

“Ini sudah didengar … didengar oleh publik melalui sidang yang terbuka untuk umum. Saya kira seluruh masyarakat Indonesia sudah tahu, ya,” kata Arief Hidayat.

Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersiap memimpin sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

“Karena sudah terekspos secara nasional dan terpublikasi secara nasional dan internasional pada perkara ini, ya,” sambungnya.

“Di hadapan Yang Mulia, tidak hanya sebagai Ketua DPD, saya … tetapi sebagai perempuan, seorang Warga Negara Indonesia, yang percaya bahwa keadilan sejati hanya akan hidup apabila keberanian menyuarakan tidak dibungkam, meski harus menempuh jalan panjang penuh luka dan syarat tekanan,” ujar Syarifah.

“Jadi, Ibu, enggak usah khawatir, ya. Ini negara hukum, jadi sudah terbuka untuk umum. Pasti kita semua akan bersama-sama, terutama Tuhan Yang Maha Esa akan menjaga Ibu, ya,” timpal Arief Hidayat.

Bantahan Lisa Halaby dan Wartono soal Politik Uang

Dalam persidangan pada 20 Mei 2025, paslon Lisa Halaby dan Wartono yang diwakili oleh Azhar Ridhanie selaku kuasa hukum menolak seluruh dalil Pemohon. Dia pun menyebut tuduhan jual beli suara dan praktik politik uang sebagai asumsi yang tidak berdasar.

“Dalil-dalil Pemohon lebih merupakan konstruksi pemikiran teoritis yang bersifat hipotesis dan probabilistik, bukan berdasarkan fakta empiris yang dapat diuji,” kata Azhar dikutip dari situs MK.

Ia juga membantah tudingan bahwa Paslon Lisa Halaby dan Wartono berada dalam lingkaran otokrasi atau oligarki. Menurutnya, seluruh tahapan PSU telah dijalankan sesuai aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kata KPU soal Pencabutan Standing dan Hak LPRI

Pihak KPU dan kuasa hukumnya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, Selasa (20/5/2025) Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Dalam persidangan, KPU Provinsi Kalimantan Selatan selaku Termohon mengakui mencabut standing dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pemilihan. Menurut KPU, keputusan itu berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru tertanggal 30 April 2025.

Dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru menilai Syarifah mewakili LPRI (Pemohon) terbukti melakukan pelanggaran dan dianggap tidak netral sebagai pemantau pemilu.

“Sebelum mencabut standing dan hak Pemohon sebagai lembaga Pemantau Pemilihan, Termohon telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan Jo. Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” papar Kuasa Hukum KPU Provinsi Kalsel Raden Liani Afrianty.

Dengan pencabutan standing dan hak sebagai Pemantau Pemilihan, LPRI dinilai tidak lagi memiliki kedudukan hukum (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

“Oleh karenanya terdapat alasan yang cukup menurut hukum bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Liani.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat menunjukkan bukti ke pihak Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, Selasa (20/5/2025) Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Perwakilan Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan mengimbau netralitas seluruh elemen pemerintahan daerah, TNI, Polri, serta perangkat kecamatan dan kelurahan selama pelaksanaan PSU.

Terkait penanganan pelanggaran, Ikhsan menyampaikan bahwa Bawaslu menerima dua laporan yang kemudian diregister untuk diproses.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dua terlapor, dan seorang saksi, serta meninjau langsung lokasi kejadian dugaan pelanggaran,” ucap Ikhsan.

Namun, menurut dia, menjelang batas akhir waktu penanganan, pelapor mencabut kedua laporan tersebut.

Saat ini, gugatan masih bergulir di MK. Seusai schedule, MK akan mengucapkan penetapan atas permohonan ini pada Senin (26/5).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *