Kado Kemerdekaan, 2.379 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi 

Kado Kemerdekaan, 2.379 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi


Kado Kemerdekaan, 2.379 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura (kanan) didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar (kiri) memberikan surat remisi kepada perwakilan warga binaan.(DOK KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengahmemberikan remisi atau pengurangan waktu penahanan menjadi 2.379 warga konstruksi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) provinsi itu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, remisi tersebut adalah kado kemerdekaan untuk para warga binaan di saat perayaan hari kemerdekaan RI ke-79 tahin 17 Agustus lalu.

“Remisi tersebut sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pembinaan di masing-masing LP,” kata Hermansyah dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (20/8).

Baca juga: Peringati HUT RI, 349 Warga Binaan Lapas Sorong Terima Remisi

Menurut Hermansyah, dari 2.379 warga binaan yang menerima remisi, 2.366 di antaranya menerima remisi umum I, tujuh  mendapatkan remisi umum II yang berarti langsung bebas, dan enam anak di LP Anak juga menerima remisi.

Ia menjelaskan, penerima remisi tersebar di pelbagai LP se Sulteng. “Lapas Palu mencatat jumlah terbanyak dengan 602 penerima, diikuti Rutan Donggala dengan 274 penerima. Yang menarik, tujuh warga binaan dari Lapas Luwuk, Palu, dan Donggala akan langsung menghirup udara kebebasan berkat remisi umum II,” ungkapnya.

Hermansyah menekankan, bahwa proses pemberian remisi tahun ini dilakukan dengan lebih ketat. “Kami mempertimbangkan pelbagai aspek seperti perilaku, prestasi, dan partisipasi dalam program pembinaan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk penghargaan atas upaya mereka untuk menjadi lebih baik,” tegasnya.

Baca juga: Pj Gubernur Babel Serahkan SK Remisi Hari Nasional RI ke-78 di Lapas Pangkalpinang.,

Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan, bahwa pemberian remisi dilakukan tanpa diskriminasi dan praktik pungutan liar.

“Ini adalah hak mereka, dan kami memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Pemberian remisi itu diharapkan tidak hanya menjadi ‘hadiah’ semata, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.  “Kami berharap ini menjadi dorongan bagi mereka untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik,” tandasnya.

Momen pemberian remisi ini menjadi simbol bahwa kemerdekaan tidak hanya dirayakan oleh mereka yang berada di luar jeruji besi, tetapi juga memberikan harapan baru bagi mereka yang sedang dalam proses pembinaan.

Ini adalah bukti nyata bahwa semangat kemerdekaan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang berjuang untuk kembali ke jalan yang benar. (Z-6)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *