Beredar Perbup Pembatasan Jam Malam di Sintang, Pemda Sintang: Hoaks


Pesan hoaks yang beredar di whatsapp. Foto: Dok Istimewa
Pesan hoaks yang beredar di whatsapp. Foto: Dok Istimewa

Contamin – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang, Herkolanus Roni mengklarifikasi beredarnya pesan berantai diberbagai grup whatsapp terkait pembatasan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Sintang. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks.

“Tadi pak Bupati menghubungi saya terkait beredarnya Perbup ini. Peredaran Perbup ini mungkin tujuannya baik. Hanya dipastikan Pemkab Sintang belum pernah memproses pembuatan kebijakan terkait pembatasan jam malam. Oleh sebab itu dipastikan Perbup ini hoaks,” tegas Roni.

Sementara itu, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DKBP3A) Kabupaten Sintang, Maryadi mengaku banyak dihubungi masyarakat mengenai kebenaran terkait penerapan jam malam tersebut.

Maryadi menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. “Hingga saat ini, belum ada kami membahas atau dilibatkan dalam pembahasan Perbup ini. Ini sepertinya hoaks,” kata Maryadi.

Maryadi menguatkan dugaan bahwa informasi tersebut adalah hoaks karena dinas yang tertera dalam pesan itu berbeda.

“Nama dinas saja berbeda. Dinas kami DKBP3A sedangkan di berita itu DP2KBP3A,” ungkapnya.

Berikut ini pesan berantai yang beredar di grup whatsapp:

Peraturan BUPATI Kab.Sintang No.22 Tahun 2025 Tgl 6 Mei 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang:*

1. Pasal 4: Pembatasan Jam Malam berlaku tiap hari dari Jam 22.00 Wib sampai dengan Jam 04.00 Wib.

2. Pengecualian Anak bersama dengan Orang Tua nya.

Bagi Anak yg tertangkap oleh TNI/Polri ataupun Sat Pol PP diwaktu Jam Malam tersebut akan dilakukan pembinaan oleh DP2KBP3A /Dinas Sosial dan ditempatkan di tempat Rehabilitasi paling singkat 1 (satu) bulan atau sesuai jangka waktu yg ditentukan DP2KBP3A.

Demikian informasi disampaikan kpd seluruh warga Sintang, agar dapat diketahui salinan ini sbg sosialisasi. Terimakasih. Created: oc/drn.p.kb/2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *