Ajukan Balik Nama atau Mutasi PBB-P2 Bisa On-line, Ini Caranya!
Balik nama PBB (mutasi PBB) merupakan proses perubahan knowledge kepemilikan atas objek pajak karena adanya peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Dengan proses ini, knowledge pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan nama pemilik yang sah saat ini.
Untuk mengajukannya pun mudah, cukup lakukan langkah-langkah berikut:
Langkah-Langkah Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Melalui Pajak On-line
2. Login ke Akun Terdaftar
3. Klik tombol “Masuk”, lalu login menggunakan e-mail dan password yang sudah terdaftar. Centang “I’m No longer A Robotic”, kemudian klik “Masuk”.
4. Setelah berhasil masuk, klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih opsi “PBB”.
5. Klik “Pelayanan”, lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.
6. Pada kolom “Jenis Pelayanan”, pilih “Mutasi”
7. Pada “Jenis Sub Pelayanan”, pilih jenis layanan yang sesuai
8. Isi identitas pemohon, knowledge objek pajak, dan unggah dokumen pendukung yang diminta
9. Setelah semua knowledge terisi dengan benar, centang kolom persetujuan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”, lalu klik “Simpan”.
10. Anda akan diarahkan ke halaman “Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan”, di mana standing pengajuan akan terlihat sebagai “Proses Verifikasi Petugas”.
11. Setelah standing berubah menjadi “Berkas Selesai”, klik ikon “Unduh” di kolom keterangan untuk memperoleh Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2, yang dapat langsung dicetak.
Pastikan semua knowledge yang diunggah sudah lengkap dan akurat untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses. Anda juga bisa memeriksa standing permohonan secara berkala melalui akun terdaftar.
Dengan mengikuti panduan ini, proses mutasi PBB-P2 dapat dilakukan dengan efisien dan tanpa hambatan. Digitalisasi layanan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan pajak daerah.