OJK Ungkap Bos Investree yang Jadi Buron Masih Berada di Qatar



Investree resmi dibubarkan pada April lalu. Pembubaran perusahaan dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-53/D.06/2024, tertanggal 21 Oktober 2024, tentang Pencabutan Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Investree Radhika Jaya, yang berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *