KPK Ungkap Kasus Dugaan Gratifikasi Pejabat PU: Untuk Nikahan Anak

KPK bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkoordinasi mengungkap sebuah kasus dugaan penerima gratifikasi oleh seorang pejabat di sana. Pejabat tersebut diduga meminta uang untuk pernikahan anaknya.
Koordinasi itu dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi, di Kantor Kementerian PU, Selasa (10/6) kemarin. Juru bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut bahwa dalam koordinasi itu, pihaknya meminta agar pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan dengan lengkap dan benar.
"Bahwa pada hari Selasa, 10 Juni, KPK melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan korupsi dan melakukan pertemuan di antaranya sebagai tindak lanjut atas pertemuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU," ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6).
"Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU, agar dapat disampaikan secara lengkap dan benar. KPK juga mengimbau penerimaan gratifikasi lain untuk dapat segera dilaporkan ke KPK," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Budi pun menyampaikan bahwa pihaknya mengingatkan Kementerian PU terkait aturan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan.
"Adapun terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan, sesuai dengan Peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima adalah senilai Rp 1 juta," tutur Budi.
"Apabila lebih dari nilai tersebut, maka penyelenggara negara atau aparatur sipil negara wajib melaporkannya kepada KPK," lanjutnya.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah turut mengimbau agar Kementerian PU melakukan pembaruan ihwal aturan inner terkait pengendalian gratifikasi.
"KPK juga mengimbau agar aturan inner di Kementerian PU khususnya terkait dengan pengendalian gratifikasi dapat dilakukan pembaruan dan disesuaikan, termasuk adanya pengaturan atas pengendalian konflik kepentingan," papar dia.
"KPK juga mengharapkan agar terdapat pembatasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi," imbuhnya.
Adapun dugaan gratifikasi ini terungkap dari beredarnya surat hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU. Dalam surat tersebut, disebut seorang Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta 'dukungan' terkait acara pernikahan seorang putri dari pejabat di Kementerian PU.
Dari permintaan tersebut, terkumpul uang tunai sejumlah Rp 10 juta dan USD 5.900 (sekitar Rp 96 juta). Uang itu kini telah disita oleh Itjen Kementerian PU.
Menyikapi temuan itu, KPK pun menyatakan akan mengusut dugaan gratifikasi tersebut.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi pada Jumat (30/5) lalu.
"KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini," jelasnya.
Kata Menteri PU
Menteri PU, Dody Hanggodo, mengaku sudah menerima laporan terkait dugaan gratifikasi itu. Ia juga telah memerintahkan jajaran Itjen Kementerian PU untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
"Saya sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, saya perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti," ucap Dody kepada wartawan, Rabu (28/5) lalu.
Nantinya, menurut Dody, apabila pihak Itjen menemukan adanya unsur pidana, akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Kalau misalnya sama Itjen memang seperti yang disampaikan ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke, enggak tahu apa, ke KPK, kejaksaan, kepolisian. Tindak lanjut secara pidananya, ya," pungkasnya.