OJK Catat Premi Asuransi Umum Rp 55,84 Triliun consistent with April 2025


Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 55,84 triliun consistent with April 2025. Angka ini naik dari periode yang sama di tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mencatat angka ini naik 5,79 persen secara tahun ke tahun (yoy). Kenaikan premi terbesar berasal dari lini usaha harta benda dan lini usaha kesehatan.

“Kenaikan premi terbesar berasal dari lini usaha harta benda, 9,08 persen YoY, diikuti lini usaha kesehatan, 20,94 persen YoY,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, Senin (16/6).

Untuk laba, Ogi juga mencatat peningkatan laba perusahaan asuransi umum dan reasuransi pada bulan April.

“Sampai dengan April 2025, asuransi umum dan reasuransi juga mencatatkan peningkatan laba komprehensif hingga mencapai Rp 6,94 triliun,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Financial institution (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK

Sementara untuk premi asuransi kredit, Ogi mengungkap terdapat penurunan consistent with April 2025. OJK mencatat premi asuransi kredit tercatat sebesar Rp 6,31 triliun atau mengalami penurunan 5,63 persen YoY.

“Namun, asuransi kredit masih menjadi salah satu kontributor terbesar pada industri asuransi umum dengan kontribusi sebesar 14,13 persen dari general seluruh premi asuransi umum, menempati posisi ketiga setelah lini usaha harta benda (properti) dan kendaraan bermotor,” kata Ogi.

Ogi mencatat untuk tingkat risiko klaim asuransi kredit mencapai 86,59 persen consistent with April 2025. Dengan begitu, proyeksi asuransi kredit ke depan tetap erat kaitannya dengan tren penyaluran kredit oleh perbankan.

“Meskipun demikian, saat ini perhatian utama diarahkan pada penguatan kualitas penjamin emisi sebagaimana tercantum pada POJK 20/2023,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *