Polisi Tembak Mati Komplotan Pembobol Toko Grosir Jawa-Bali di Sidoarjo

Polisi menembak mati dua dari empat komplotan pembobol toko grosir di wilayah Jawa-Bali di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (17/6). Mereka adalah FM, laki-laki berusia 38 tahun dan EK, laki-laki berusia 40 tahun.
"Karena mengancam petugas dan langsung dilakukan tindakan tegas dan mengenai dua orang pelaku sehingga meninggal dunia," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (17/6).
Sedangkan dua lainnya, MR (30 tahun) ditangkap dan BS (30 tahun) kabur.
Kasus ini bermula saat komplotan membobol toko grosir di Jalan Pulau Belitung, Kota Denpasar, Bali, Senin (2/6) pukul 05.00 WITA. Ratusan dus rokok dan uang tunai sebesar Rp 28 juta raib digondol.
Dalam kasus ini, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp Rp 328.961.405. Pemilik lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi komplotan sudah kabur dari Bali menuju Sidoarjo. Polresta Denpasar kemudian bekerja sama dengan Polda Jatim memburu pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengawasan dan pengadangan di sekitar jalur jalan tol. Polisi juga berhasil mengidentifikasi para pelaku tengah melintas di jalur tol mengendarai mobil Daihatsu Luxio.
Saat pengejaran itu, para pelaku melihat mobil polisi di jalur jalan tol. Mereka lalu menabrak seorang anggota polisi yang hendak memberhentikan mobilnya.
Polisi kemudian melepaskan peluru ke arah atas memberi peringatan. Namun, mereka mengabaikan peringatan itu dan menerobos palang pintu keluar tol.
Para pelaku selanjutnya keluar dari mobil dan mengancam polisi dengan parang. Polisi kembali mengeluarkan tembakan ke arah mobil pelaku.
Satu orang pelaku kemudian melarikan diri. Dua pelaku tetap mengancam sehingga ditembak polisi dan satu pelaku dibekuk dan dibawa ke Polda Jatim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR mengaku sering melakukan pencurian di wilayah Jawa dan Bali bersama ketiga temannya. Hasil pencurian dibagi rata.
"Pelaku mengakui melakukan pencurian di berbagai wilayah Pulau Jawa-Bali dengan cara potong atau merusak gembok toko saat subuh," kata Sukadi.
Atas perbuatan kriminalitasnya, MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.