Kebijakan perjudian di Pringsewu, Lampung Modus Ngeronda


Ketiga pelaku judi yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
Ketiga pelaku judi yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu

Lampung Geh, Pringsewu – Polisi menggerebek aktivitas perjudian dengan modus berjaga malam atau ronda di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga pelaku inisial TW (37), SO (62) dan KS (54) berhasil diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri.

Kapolsek Gading Rejo, AKP Herman mengatakan penggerebekan itu terjadi pada Rabu (11/6) sekitar pukul 22.30 WIB. Warga melaporkan adanya praktik perjudian yang kerap berlangsung di pos ronda tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga penggerebekan saat aktivitas judi sedang berlangsung.

"Para pelaku ini bukan sedang ronda, tapi memang sengaja berkumpul untuk berjudi. Aktivitas mereka sudah meresahkan masyarakat sekitar dan ini bukan kali pertama mereka melakukan hal serupa di tempat itu," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu

Dari lokasi kejadian, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua set kartu remi, satu lembar kertas catatan, sebuah pulpen, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, serta kaleng biskuit yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang hasil perjudian.

"Ketiga pelaku memiliki peran berbeda, TW (37) dan SO (62) sebagai pemain, serta KS (54) yang bertindak sebagai penyedia tempat," ungkapnya.

Herman menambahkan saat ini pelaku telah diamankan. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan terancam hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena merupakan tindakan melawan hukum dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan. Jika kami temukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (Yul/Put)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *