3 Cewek Pontianak Pelaku Perundungan Diamankan Polisi

Contamin – Beredar di media sosial video perundungan yang mengakibatkan 1 korban mengalami trauma, tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial PT (pacar DK), AF, dan SQ. Kejadian tersebut terjadi karena pacar pelaku selingkuh dengan korban dan mengakibatkan pelaku melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap NN (korban atau selingkuhan DK).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan bilang, jika kejadian tersebut terjadi Jumat, 13 Juni 2025 di Jalan Martadinata, Gang Pala, Pontianak Barat, sekitar pukul 14.53 WIB.
“Awal kejadian karena cemburu pacar dari salah satu pelaku diduga selingkuh dengan korban kemudian terjadi cekcok dan mengakibatkan penganiayaan serta pengeroyokan. Pasa saat berlangsung kejadian itu salah satu pelaku melakukan perekaman dan mentransmisikan unggahan video tersebut melalui instagram sehingga tersebar luas,” jelas Kasat saat perskonpers di Polresta Pontianak, Rabu 18 Juni 2025.
Saat ini Satreskrim polresta pontianak telah melakukan tindakan penyidikan berupa menahan ketiga pelaku, serta menyita akun yang digunakan, serta Handphone yang digunakan untuk merekam, dan akun yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut dan beberapa barang bukti lainnya terkait pidana ini.
“Saat ini korban mengalami trauma dan mengalami luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku,” tambahnya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP dan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
“Untuk pasal 170 KUHP ini kita kenakan 7 tahun kemudian untuk pasal 45 ayat (1) 5 tahun penjara,” pungkasnya.