Babak Baru Kasus Mbah Tupon Korban Mafia Tanah
Mbah Tupon (68) lansia Buta Huruf asal Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, hanya berharap tanahnya bisa kembali.
Ia saat ini dilanda kebingungan. Sebab, kasus pidana yang merugikan tanahnya belum rampung tapi ia malah jadi tergugat III dalam gugatan perdata yang diajukan salah satu tersangka bernama Muhammad Achmadi.
“Seperti Niko yang bingung. Seperti saya, saya ingin sustrakat segera kembali (seperti orang bingung begitu. Seperti saya, saya mohon sertifikat segera kembali),” kata Mbah Tupon di kediamannya, Kamis (19/6).
Dalam perkembangan terkini, polisi sudah menahan 6 tersangka. Lalu, Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari merasa gugatan perdata ini semata-mata adalah upaya untuk mengaburkan posisi tersangka.
Berikut kumparan rangkum perkembangan terkini dari kasus tersebut.
Soal perkembangan kasus pidana, Kiki mengatakan sore hari ini pihaknya mendapat kabar dari Polda DIY, 6 dari 7 tersangka dalam kasus Mbah Tupon sudah ditahan.
“Petang tadi kami baru mendapatkan replace dari Polda dari penyidik bahwa sudah ditahan itu ada 6 tersangka. Untuk yang 1 (tersangka) masih dikaji karena Pak Anhar Rusli menderita sakit. Ada surat sakit dari dokter,” katanya.
Kiki berharap ketujuh tersangka bisa segera ditahan semua.
Berikut rincian para tersangka:
Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 266 KUHP pemalsuan akta.
Selain itu, pasal 3, 4, 5, Undang-Undang Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Saat ini, Kiki tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Bupati Bantul hingga Kantor Pertanahan Bantul agar sertifikat Mbah Tupon segera kembali.
“Tidak perlu berpanjang-panjang prosesnya, dapat efektif mengembalikan hak-haknya Mbah Tupon terutama pengembalian SHM atas nama Mbah Tupon kembali,” jelasnya.
Gugatan Perdata Dinilai Upaya Kaburkan Posisi Tersangka
Soal gugatan perdata, Kiki mengatakan para penggugat yakni Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati serta tergugat Triono, turut tergugat 1 Triyono, dan turut tergugat II Anhar Rusli merupakan tersangka di kasus pidana.
“Kami juga mempertanyakan juga kenapa hanya itu yang jadi pihak, pihak yang lain tidak juga disebut dalam gugatan ini dan ada upaya pengaburan terhadap posisi mereka dalam kasus pidana sehingga terkesannya ‘saya tidak bersalah’ mungkin itu yang kami tangkap,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Achmadi, Juni Prasetyo Nugroho, menegaskan Mbah Tupon bukan subjek maupun objek utama dalam gugatan perdata yang dilayangkan kliennya.
“Perlu di garis bawahi di sini bukan Mbah Tupon yang menjadi subjek utama dan objek utamanya. Mbah Tupon hanya untuk melengkapi syarat formil gugatan kami,” kata Juni ditemui di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (18/6).
Juni mengatakan tak ada tuntutan hukum kepada Mbah Tupon.
“Tidak mempunyai tuntutan hukum apa pun yang menyebabkan Mbah Tupon ataupun keluarganya dirugikan,” tegasnya.