Cublak-Cublak Suweng hingga Kopi Jos Diusulkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan merekomendasikan 272 warisan budaya bukanlah apa-apa (WBTB) dari 31 provinsi pada sidang penetapan yang dilakukan, Kamis (22/8) malam.
“Berdasarkan usulan in step with awal tahun 2024 itu sebanyak 668 usulan. Hari ini direkomendasikan sebanyak 272. Dari goal kinerja kita 214 WBTB, tercapai 272, berarti sekitar 127 persen capaian kinerja kita,” kata Ketua Tim Kerja Warisan Budaya Yang Ditetapkan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemendikbud-Ristek M Natsir Ridwan di Jakarta, dikutip Jumat (23/8).
Baca juga: FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan
Ia menjelaskan karya budaya yang diusulkan akan dinilai dalam tiga kali tahapan penilaian, kemudian dilakukan verifikasi.
“Sidang yang sekarang ini adalah tahapan di dalam proses penetapan warisan budaya tak benda itu, direkomendasikan 272 dari 31 provinsi,” ujar dia.
Baca juga: Kelas Penyuluhan Badan Bahasa Ajak Masyarakat Perkuat Kemahiran Berbahasa Indonesia
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda 2023-2025 G.R. Lono Lastoro Simatupang menyampaikan sidang penetapan WBTB tersebut adalah sebuah produk hukum, sehingga mengutamakan informasi dan information yang dapat diandalkan.
Baca juga: Perkuat Ekosistem Seni Pertunjukan, Kemendikbud-Ristek Dukung Festival Musikal Indonesia 2024
“Yang penting adalah perkara informasinya, tidak cukup hanya dengan oh karya budayanya ini, enggak, tetapi dokumentasi informasi yang disampaikan itu seberapa itu dependable, kemudian apakah sudah sesuai dengan lapangan dan seterusnya,” ucap Lono.
Menurutnya, yang terpenting yakni pemeriksaan dan evaluasi dari naskah WBTB yang telah diusulkan, dan apabila ada yang ditangguhkan, dapat diperbaiki untuk diajukan kembali di tahun berikutnya.
“Jadi yang utama itu sebetulnya pemeriksaan-pemeriksaan, evaluasi dari naskah-naskah itu. Kalau ditangguhkan itu bukan berarti bahwa itu tidak baik, tetapi bahwa dokumen yang diajukan itu belum cukup dapat diandalkan untuk bisa diusulkan dan ditetapkan oleh menteri, sehingga perlu diperbaiki,” tuturnya.
Baca juga: 50% Mahasiswa KIPK Berasal dari Keluarga Miskin Penerima PIP
Ia menegaskan bagi provinsi yang usulan WBTB-nya telah direkomendasikan, maka dapat menindaklanjuti dengan pemanfaatan dan pengembangan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak sekadar menjadi sertifikasi belaka.
“Untuk mereka yang sudah dapat rekomendasi, harapannya sebetulnya bahwa itu tidak hanya untuk ditetapkan, tetapi untuk ditindaklanjuti dengan pemanfaatan dan juga pengembangan. Jadi tidak cukup dengan sertifikasi, tetapi kemudian diberikan perlakuan-perlakuan khusus, apa gunanya ditetapkan kalau kemudian tidak memperoleh perlakuan khusus?” paparnya.
Ia mengemukakan pengembangan terhadap WBTB yang bisa dilakukan di antaranya berupa pembinaan atau mengikutsertakan dalam competition.
“Entah itu dengan pembinaan atau diajak menjadi competition. Jadi penetapan ini merupakan langkah awal bagi tindak lanjut untuk pengembangannya,” tuturnya.
Beberapa warisan budaya tak benda yang direkomendasikan di antaranya permainan Cublak-Cublak Suweng yang masuk dalam area tradisi dan ekspresi lisan dari DI Yogyakarta, Kopi Joss yang masuk dalam area keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional juga dari DI Yogyakarta, serta Pok Teupeuen yang masuk dalam area keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional dari Kabupaten Aceh Besar. (Ant/H-3)