Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah


Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di PT Sritex di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di PT Sritex di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pengusaha minyak, Riza Chalid, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Protecting, dan KKKS periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan dalam kasus ini Riza berperan sebagai Pemilik yang menguntungkan PT Orbit Terminal Merak.

Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dan dua petinggi Pertamina.

"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7).

Riza Chalid Foto: Istimewa
Riza Chalid Foto: Istimewa

"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," Tambahkan dia.

Atas perbuatannya, Riza kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum dilakukan penahanan.

Qohar mengungkapkan, Riza juga telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak 3 kali, namun ia selalu mangkir. Saat ini Riza diduga sedang berada di Singapura. Kejaksaan tengah berupaya untuk memburunya.

Riza ditikam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *