PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Penggugat Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gugur.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan sela perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt, Kamis (10/7).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariadi ini, majelis hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi bersama para tergugat lainnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara ini.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan majelis hakim menilai perkara tersebut tidak masuk dalam ranah hukum perdata yang menjadi kewenangan PN Solo, melainkan merupakan perkara hukum pidana atau tata usaha negara (TUN).
“Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Irpan, Kamis (10/7).
Dia menjelaskan majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Dengan adanya putusan sela ini, kata dia, perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi otomatis tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara, kecuali ada banding.
“Dengan keputusan ini, itu berakhir di Ms. Solo.
Penggugat Banding
Penggugat, Muhammad Taufiq, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan sela tersebut. Dia menilai hakim masih di bawah bayang-bayang ketakutan.
“Kami tidak terkejut dengan putusan majelis hakim tersebut. Dan ajukan banding. Saya telah memprediksi hasilnya. Ini bukan kemenangan bagi para tergugat, melainkan bentuk ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran,” ujar Taufiq.
Taufiq menambahkan bahwa gugatan Gugatan warga negara akan menjadi langkah strategis untuk menguji keberanian pengadilan dalam menangani kasus yang menyangkut pejabat negara.