Habiburokhman: Aturan Baru di RUU KUHAP Senjata Ampuh Lawan Pungli


Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhmanmemastikan bahwa aturan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Plea Discount (PB), dan Deferred Prosecution Settlement (DPA) di dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tak akan menjadi ladang pungutan liar atau Pungli.

Justru ia menilai, aturan-aturan yang termuat dalam RUU KUHAP itu merupakan senjata ampuh melawan pungli.

“Justru RJ, Plea Discount, dan DPA senjata ampuh untuk mencegah pungli, intimidasi, pemerasan, serta segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan di bidang hukum,” ucap dia saat dihubungi kumparanJumat (11/7).

Namun, ia tak menjelaskan lebih element mengenai pendapatnya itu. Ia pun meminta masyarakat agar tak khawatir dengan KUHAP baru nanti.

“Bukannya lebih khawatir dengan KUHAP yang sekarang? Yang di mana banyak orang disiksa, diintimidasi. Nggak bisa ngapa-ngapain karena nggak bisa pakai mekanisme seperti itu (RJ, PB, dan DPA),” ucap dia.

“Kasus Nenek Mina, kasus segala macam. Kan karena nggak ada jalannya, gitu lho,” tambahnya.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyebut opsi-opsi damai tersebut akan diawasi lebih dalam Undang-Undang lainnya.

“Nanti kita akan dorong, nanti ada beberapa undang-undang yang akan menjadi pelengkap dari KUHAP. Undang-undang kepolisian, undang-undang kejaksaan, undang-undang Mahkamah Agung,” ucap dia saat dihubungi kumparan.

“Nah, kita akan mendorong agar transparansi, sehingga apa yang transparan itu dapat dilihat oleh masyarakat, dilihat oleh semua pihak, sehingga itu menjadi alat untuk memperkecil (kemungkinan pungli),” tambah dia.

Ia mengatakan, kunci dari mencegah pungli dalam implementasi aturan RJ, PB, dan DPA di KUHAP baru adalah transparansi. Menurutnya, soal transparansi juga sudah diatur di dalam RUU KUHAP.

“Salah satu kunci untuk mengatasi semua ini menurut kami adalah transparansi,” ucap dia.

“Nah, transparansi itu sudah diletakkan di KUHAP ini. Tetapi nanti untuk profesi undang-undang yang organik namanya itu, akan kita atur lebih teliti dan rinci. Kira-kira begitu,” tambahnya.

Adapun RJ yang bukan aturan baru lebih didetailkan lagi di dalam KUHAP. Kini, RJ dibatasi hanya bisa untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Lalu, ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa melalui RJ, seperti kekerasan seksual dan korupsi. Terakhir, RJ bisa dilakukan bahkan saat sudah di tahap sidang.

Sementara, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah, dijelaskan bahwa Pengakuan Bersalah (plea discount) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.

Singkatnya, plea discount merupakan satu langkah yang bisa diambil terdakwa dalam persidangan untuk meringankan hukuman. Selama ia bertindak kooperatif dan mengakui tindak pidananya. PB hanya bisa diajukan untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.

Sedangkan DPA dijelaskan sebagai mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana oleh korporasi. Adapun DPA dilakukan bila korporasi menyanggupi untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidananya.

Untuk PB dan DPA, keputusan tetap ada di tangan hakim, meski kesepakatan untuk menempuh jalur itu dilakukan oleh jaksa dan terdakwa.

Pembahasan DIM RUU KUHAP sendiri telah selesai pada Kamis (10/7). RUU KUHAP dibahas oleh Panja dan perwakilan pemerintah. Usai dua hari pembahasan itu, RUU KUHAP akan segera dibawa ke Komisi III DPR RI untuk pengesahan tahap 1.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *