Tom Lembong ke Jaksa: Saya Paham Anda Sekadar Jalankan Tugas dan Perintah Atasan


Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Perdagangan 2015–2016, sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebutnya telah bekerja secara profesional.

Hal itu disampaikan Tom saat membacakan duplik atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Dalam pembacaan duplik itu, Tom mulanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pegawai saat dirinya menjabat Mendag pada 2015–2016, tim penasihat hukumnya, dan Majelis Hakim yang mengadili perkaranya.

Setelahnya, Tom tak lupa mengucapkan terima kasih atas kinerja jaksa yang menangani perkaranya hingga kini telah memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya mau mengucapkan terima kasih kepada para jaksa yang bekerja secara profesional. Saya wajib mengakui, bahwa saya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi, selama saya dalam tahanan Kejaksaan," kata Tom dalam persidangan, Senin (14/7).

"Terima kasih atas izin berobat, dan fasilitasi keperluan lain termasuk keperluan keluarga dan keperluan mendasar lainnya," jelas dia.

Tom kemudian menyinggung bahwa ia memahami tindakan yang dilakukan jaksa itu hanya sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan.

Saya mengerti bahwa banyak dari Ibu dan Bapak sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan- Tom Lembong

Surat tuntutan untuk mantan Mendag Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Surat tuntutan untuk mantan Mendag Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Tom pun menjelaskan alasannya untuk menguraikan satu consistent with satu ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak tersebut.

"Karena kalau kita mengambil sudut pandang yang lebih luas atas perkara dan persidangan ini, sebenarnya banyak contoh-contoh perilaku berperikemanusiaan yang patut kita banggakan dan patut kita syukuri," ujar Tom.

"Inilah fondasi yang paling mendasar: kemanusiaan dan berperikemanusiaan tingkah laku kita. Inilah yang saya maksud tadi, saat mengatakan saya mau mengulas fondasi ethical dan etika perkara dan persidangan ini," imbuh dia.

Lebih lanjut, Tom pun menyatakan perilaku itulah yang membuatnya tetap dan terus mencintai Indonesia.

"Contoh-contoh perilaku bermoral dan beretika baik tadi, yang membuat saya terus percaya, bahwa sungguh bangsa Indonesia adalah bangsa yang terbaik di dunia," ujar Tom.

"Dan berbagai kebaikan yang saya alami dalam pengalaman perkara ini, inilah yang membuat saya tetap dan terus mencintai Indonesia," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *