BPJS Kover Biaya Perawatan Kades yang Terjatuh Saat Karnaval Pembangunan di Klaten

BPJS Kover Biaya Perawatan Kades yang Terjatuh Saat Karnaval Pembangunan di Klaten


BPJS Kover Biaya Perawatan Kades yang Terjatuh Saat Karnaval Pembangunan di Klaten
Ponidi, Kepala Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, dirawat di rumah sakit dan biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.(MI/Djoko Sardjono)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin biaya perawatan dan pengobatan Ponidi, Kepala Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, yang terjatuh saat naik kuda dalam Karnaval Pembangunan pada 19 Agustus 2024 lalu.

Saat jatuh di depan panggung tamu kehormatan di Jalan Pemuda Klaten, Ponidi pingsan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Soeradji Tirtonegoro Klaten. Hingga saat ini ia masih dirawat di rumah sakit tersebut.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto, saat ditemui di kantornya, Jumat (23/8), menyatakan kejadian jatuhnya Ponidi dari naik kuda saat ikut karnaval pembangunan itu masuk kategori kecelakaan kerja.

Baca juga: HUT RI ke-79, Pj Sekda Kota Makassar lewat BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris

“Jadi, untuk biaya perawatan dan pengobatan Pak Kades Ponidi di rumah sakit di-cover atau ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pun, perlu diketahui bahwa sejak 2020 ia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Klaten,” imbuhnya.

Dengan didampingi Diyah Lestari Hidayanti, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Heru Siswanto mengatakan bahwa Ponidi saat ini masih dirawat di rumah sakit, tapi kondisinya sudah membaik dan segera bisa pulang.

Saat dibesuk di rumah sakit, Ponidi sudah bisa berkomunikasi dengan lancar. Bahkan, ia mengatakan RT/RW di Desa Bawak akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk anggota BPD (Badan Perwakilan Desa) di desa tersebut.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Grogol Gelar Mini Medical Check Up Gratis Bagi Pekerja Konstruksi

Menanggapi rencana Kades Bawak yang akan mendaftarkan seluruh RT/RW dan BPD menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Heru Siswanto mengatakan bahwa sebenarnya hal itu tidak diinginkan, tapi ada pepatah sedia payung sebelum hujan.

“Program jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami pekerja saat bekerja. Manfaat yang diberikan uang tunai atau pelayanan kesehatan saat pekerja mengalami kecelakaan kerja,” jelasnya.

Saat ini, pekerja penerima upah di Klaten yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar 33% dari jumlah penduduk yang bekerja. Information BPS, ada sekitar 655.000 penduduk yang bekerja, dan semuanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengharapkan seniman/seniwati di Klaten juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran peserta bukan penerima upah (BPU) ini murah, Rp16.800 in line with bulan. Tapi, manfaatnya besar atau sama seperti pekerja penerima upah,” imbuhnya. (N-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *