Wanita Diborgol di Cisauk Juga Diperkosa Para Pelaku Sebelum Tewas

Polisi mengungkap fakta baru di kasus tewasnya wanita berusia 22 tahun di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Korban tidak hanya dibunuh mantan pacarnya RRP (19), ia juga diperkosa secara bergilir bersama teman pelaku berinisial IF (21), dan seorang pelaku anak yang masih di bawah umur.
"Korban ke samping teras rumah untuk disetubuhi bergantian oleh RRP, IF dan AP dalam kondisi korban terborgol," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Jumat (18/7).
Aksi keji ini terjadi di rumah pelaku RRP pada Senin (7/7). Para pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini. Sebelum korban datang, pelaku anak dan IF sudah berada di rumah RRP. Ketiganya telah menyiapkan pisau, gunting, dan borgol untuk menghabisi nyawa korban.

Setelah diperkosa, korban dibunuh oleh pelaku. Mayatnya kemudian dibuang ke belakang rumah pelaku RRP.
"Setelah disetubuhi, korban dicekik oleh RRP dan dipindahkan tubuh korban ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah pelaku RRP," ujarnya.
Pembunuhan itu dipicu RRP yang kesal ditagih utang oleh korban senilai Rp 1,1 juta. Korban menagih utang dengan cara memasang standing di tale WhatsApp-nya. RRP adalah mantan pacar korban.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan 339 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.