Putusan MA Harus Linear dengan KY Soal Sanksi Hakim Pembebas Ronald Tannur
MAHKAMAH Agung (MA) menunggu rekomendasikan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diberhentikan.
“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari KY beberapa hari ke depan,” ujar juru bicara Mahkamah Agung Suharto, Selasa (27/8).
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan rekomendasi yang dibuat oleh KY bukan atas pertimbangan yang dangkal. Rekomendasi itu dinilai telah melalui kajian mendalam salah satunya memastikan kategori pelanggaran yang dilakukan oleh tiga hakim PN Surabaya.
Baca juga: Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Layak Dipecat
“KY pasti melakukan pengkajian tidak mungkin hanya karena opini masyarakat, tapi memang ada aturan dan perilaku yang dilanggar itu. Ini belum masuk ke pidana ya tapi perilaku yang mana. Dari sini dalam pertimbangan KY untuk sampai ke kesimpulan memecat majelis hakim ini. Bukan karena emosi saja,” jelasnya.
Setelah putusan KY tersebut kini publik harus memastikan sikap MA dalam menegakan keadilan. MA harus segera merespons rekomendasi KY dengan putusan atas kasus yang menjadi perhatian publik luas.
“Tinggal masalahnya sejauh mana MA sependapat dengan KY ini yang kita lihat apakah usulan ini diterima atau ditolak oleh MA”
Baca juga: KY Rekomendasikan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat
Mahkamah Agung harus menjaga maruah sebagai lembaga keadilan. Kepercayaan publik terhadap proses hukum harus dikembalikan. Momentum ini menurut Akhiar menjadi kesempatan untuk MA bisa mengembalikan kepercayaan tersebut.
“Masyarakat sudah mendengar dari KY tinggal dari MA bagiamana. Alasannya harus sejalan jangan sampai MA dilihat melindungi, marwahnya harus dijaga. Kalau konstruktif maka sepantasnya rekomendasi KY diterima pertimbangana disetujui atau tidak. Pertimbangan dasar itu berujung pada keputusan. Landasan ada di sana,” paparnya.
Apresiasi juga disampaikan anggota Komisi III DPR Santoso. Keputusan KY sudah tepat dan profesional dalam menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca juga: Tim Investigasi KY Terus Kumpulkan Bukti terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Putusan KY tersebut harus menjadi peringatan keras terhadap proses peradilan kita yang sudah kehilangan kepercayaan dari publik. Ia berharap nantinya putusan MA linier dengan putusan KY sehingga kasus tersebut bisa mendapatkan keadilan.
“Ini harus menjadi caution bagi para hakim untuk bertindak adil dan sesuai fakta, tidak melanggar aturan dan tidak menerima suap sehingga putusan yang diputuskan lebih condong pada pemberi suap,” tukasnya.
Sebelumnya KY memberikan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Ketiga hakim yang diberi sanksi ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. (P-5)