Dua Alternatif Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah, 2025 dan 2029
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bakal diulang di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal, jika calon tunggal tersebut kalah melawan kotak kosong. Pilkada ulang tersebut berpotensi dilaksanakan pada tahun berikutnya, yakni 2025, ataupun 2029, mengikuti jadwal keserentakan pilkada dalam siklus lima tahunan.
Regulasi terkait pilkada ulang itu tertuang dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2016 yang berbunyi, “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.”
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pilkada ulang pada tahun berikutnya memberikan kesempatan kepada daerah untuk segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama. Bagi KPU, ini sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada.
Baca juga: KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada setelah Masa Perpanjangan
“Yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” katanya kepada Media Indonesia, Minggu (1/9).
Adapun alternatif kedua, yakni pilkada ulang seesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan ditujukan untuk mengedepankan desai keserentakan pilkada dalam siklus lima tahunan. KPU merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 /2015 jika akhirnya memilih 2029 sebagai pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong.
“Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara,” terang Idham.
Baca juga: Ingin Mendukung Kotak Kosong? Inilah Penjelasan KPU
Pihaknya mengakui, alternatif pilkada ulang pada 2029 bakal menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih.
Nantinya keputusan tahun pilkada ulang bakal diatur KPU dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan. Sejauh ini, KPU belum memutuskan kapan pilkada ulang akan dilaksanakan.
“Sebagaimana ditegaskan dalam Amar Putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk Undang-Undang Pilkada, dalam hal ini Komisi II DPR RI dan pemerintah,” pungkasnya. (P-5)